“ Meningkatnya Penyakit Kanker akibat Kosmetik Illegal “

            Meningkatnya penyakit kanker kulit bagi para remaja SMK khususnya di Bekasi , Para remaja kini sudah banyak yang menggunakan cream yang beredar dipasaran tanpa izin Bpom banyak kasus di Indonesia penyakit kanker kulit yang disebabkan penggunaan krim illegal yang banyak dijual di Pasar pedagang kaki lima Bekasi  dengan harga yang murah semakin meningkat. kasus ini adalah tugas pemerintah juga untuk mensurvey semua pedagang yang menjual cream illegal yang telah banyak dijual belikan di pasar. Minimnya penghetauan para remaja akan pentingnya kesehatan kulit karena telah terlena dengan hasil cantiknya tanpa memikirnya efek panjang yang akan terjadi pada kulit .

            Krim illegal yang mengakibatkan kanker kulit yaitu terbuat dari bahan merkuri, jika dipakai terus menurus pada wajah dan bagian kulit lainnya dalam jangka pendek dengan dosis tinggi, kulit akan mengalami alergi yang sangat parah atau bahkan bisa mempengaruhi organ tubuh manusia. Bahan merkuri adalah zat beracun yang bersifat karsinogenik . sementara banyak  badan BPOM telah sebagian besar mendapatkan kosmetik illegal yang dijual ditempat umum seperti pasar dan pedagang kaki lima .
Berikut gambaran kanker kulit


           Meningkatnya kasus Kanker kulit yang terjadi di Indonesia anggota Badan pengawasan obat mendapatkan beberapa kosmetik yang ternyata mengadung merkuri dan zat kimia berbahaya lainnya sehingga menyatakan bahwa kosmetik tersebut tidak layak untuk digunakan di area kulit  dan sebagaian produk kosmetik lainnya akan ditest dilaboratorium untuk membuktikan produk kosmetik tersebut mengandung zat yang berbahaya lainnya .

            Kasus kanker kulit setiap tahun meningkat sehingga membuat Bpom menyatakan bahwa “Setidaknya terdapat 3.83 tong bahan baku berupa  bahan dasar krim kosmetik,ribuan item produk jadi kosmetik illegal dan kadaluwarsa,ribuan item produk obat tradisional illegal atau mengandung bahan kimia obat serta 108 rol bahan kemasan primer kosmetik dengan nilai perekonomian mencapai lebih dari 41.5 milyar rupiah , barang kosmetik yang disita seperti produk temulawak two way cake, new papaya, whitening soap, collagen plus, Nyx pensil alis, Pi Kang Shuang, dan gingseng royal jelly merah adalah beberapa merek produk illegal yang kami temukann kali ini” ungkap Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Hendri Siswadi di Jakarta.
Berikut kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya



         Bagi para penjual yang mengedarkan barang kosmetik illegal akan dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No.36  tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 5tahun dan denda paling banyak 2 milyar rupiah.

Untuk perawatan kulit yang baik bagi kulit bukan factor penggunaan dari krim tetapi perawatan secara traditional sudah bagus karena kulit itu tidak akan mampu bila menggunakan bahan kimia dengan membilas muka dengan sabun ,menghidari polusi debu ataupun dengan tidak mengkonsumsi makanan gorengan adalah salah satu solusi untuk merawar kulit . 

Penulis: Arini Nurul Mawadah

Comments

Popular posts from this blog