Tarif Parkir Naik, Ojek Online Semakin Diminati 


Harus diakui bahwa kehadiran transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia khususnya di kota-kota besar memberikan banyak manfaat bagi para pengguna jasa transportasi Transportasi berbasis online ini seakan menjadi jalan tengah bagi kondisi mobilitas masyarakat perkotaan yang intensitasnya tinggi diantara kemacetan jalan raya yang persoalannya tidak mudah terurai. Kita tidak menafikkan bahwa transportasi online menjadi pilihan karena keunggulannya yang tepat waktu dan ongkos yang terjangkau.

Namun, dibalik fenomena tersebut pasti terdapat pula dampak positif dan negatif terhadap keberadaan ojek online di Indonesia. Seperti dampak positifnya yaitu:

  1. Mempermudah masyarakat dalam menjalankan aktifitas dikala sibuk
Dalam menjalankan aktifitas sehari-hari pasti kita tidak sempat untuk mencari-cari kendaraan umum yang berada di sekitar kita, ditambah lelahnya kita setelah beraktifitas membuat kita pasti lelah dan sulit untuk mencari-cari kendaraan umum yang belum tentu langsung dapat begitu saja. Solusinya, menggunakan ojek online. Hanya dengan mengorderkannya lewat aplikasi maka kendaraan yang akan mengantarkan kita pun datang menjeput kita ditempat, jadi kita tidak perlu capek lagi mencari kendaraan umum

  1. Terbukanya lowongan pekerjaan bagi masyarakat luas
Setelah dibukanya ojek online di Indonesia, banyak masyarakat yang tertarik akan pekerjaan menjadi ojek online. Terlebih, banyaknya bonus yang ditawarkan oleh pihak perusahaan ojek online yang pendapatannya bahkan bisa melebihi karyawan di perusahaan biasa.
Hal tersebut membuat masyarakat luas tertarik dan bergabung menjadi ojek online dan banyak dari mereka yang merasakan sendiri keuntungannya bergabung menjadi ojek online.
  1. Menghemat ongkos
Siapa sih yang tidak tahu bahwa tarif ojek online begitu murah? Ya, hal tersebut membuat masyarakat tertarik menggunakan ojek online terlebih menggunakan ojek pangkalan. Dengan ojek online, kita hanya tinggal memesan dan kemudian dijemput di lokasi penjemputan.
  1. Menghemat Waktu
Dalam keadaan kepepet dan terdesak pasti seseorang akan mencari kendaraan yang praktis bukan? Dikatakan praktis dan tidak memakan waktu banyak karena menggunakan ojek online hanya memesan dan sudah dijemput dirumah dibanding dengan mencari-cari angkutan umum yang memakan waktu banyak
Dampak Negatif :
  1. Bentrok dengan Ojek Pangkalan
Karena begitu viralnya ojek online di masyarakat membuat ojek pangkalan yang merasa bahwa ojek online merebut penumpangnya dan semakin sepi orderan. Maka, banyaknya bentrok antara ojek online dan ojek pangkalan membuat masyarakat takut jika terjadi hal tersebut.
  1. Menambah kemacetan
Semakin banyaknya ojek online beroprasi, maka semakin banyak pula ojek online yang berada dijalanan. Bahkan, banyak ojek online yang mangkal di pinggir jalan membuat jalanan macet bahkan banyak ojek online yang memainkan hp dijalanan untuk mengecek penumpang membuat kesempatan bagi para pencuri untuk mencuri hp mereka.
Munculnya isu mengenai kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat di Jakarta, kiranya akan menambah minat masyarakat terhadap penggunaan transportasi online salah satunya ojek online.

Di Jakarta, Pemerintah Provinsi berncana menaikkan tarif layanan parkir per Januari 2019. Nantinya, tarif baru itu akan mulai diterapkan pertama kali di lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monumen Nasional (Monas) dan kemudian diterapkan di sejumlah lokasi parkir lainnya. Secara otomatis, penggunaan transpotasi online akan semakin meningkat jika kebijakan tesebut diresmikan.

Rencana kenaikan tarif layanan parkir itu berkaitan dengan upaya Pemprov DKI untuk mengurai kemacetan di DKI Jakarta. Kenaikkan tarif parkir diharapkan dapat mendorong warga Jakarta untuk beralih menggunakan kendaraan umum.

Salah satu referensi atau rujukan dalam proses pengkajian kenaikan tarif tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Dalam pasal 79 ayat 1 /PP 32/2011 itu diatur tentang pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan pembatasan kendaraan barang dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas.


Penulis: Fulgentio F

Comments

Popular posts from this blog